Pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit dan menerbitkan
berita, sangat erat kaitannya dengan bahasa sebagai media utama. Bahkan penguasaan bahasa sangat menentukan keberhasilan jurnalis
dalam menyajikan fakta dalam bentuk berita
kepada khalayak. Semakin baik penguasaan bahasa seorang jurnalis, semakin besar
pula kemungkinan berita itu sampai kepada khalayak dengan baik.
Dalam kenyataannya, hubungan antara jurnalis dengan para
ahli bahasa tak selamanya mulus. Kendati patokan bahasa Indonesia dari waktu ke
waktu senantiasa berubah-ubah, namun selama bertahun-tahun itu para pakar bahasa Indonesia
memosisikan kalangan pers
sebagai perusak tatanan.
Tengok saja hasil Konggeres Bahasa Indonesia I di Solo,
25-27 Juni 1938, yang dikutip Dr Hasan Aloi
dalam makalah berjudul “Peran Media Massa: Peningkatan Sumber Daya Manusia
Melalui Pembinaan Bahasa” yang disampaikannya dalam Simposium Nasional Ragam Bahasa Jurnalistik dan Pengajaran Bahasa Indonesia
di Semarang, 1996.
Para peserta
Kongres Bahasa Indonesia I menyatakan, “Setelah mendengar preadvies toean Adi
Negoro, tentang ‘Bahasa Indonesia di
dalam persoeratkabaran’, maka sepandjang pendapatan Konggeres, soedah waktoenja
wartawan berdaja soepaja mentjari djalan-djalan oentoek memperbaiki bahasa di
dalam persoeratkabaran. Karena itoe berharap soepaja Perdi bermoepakat tentang
hal itoe dengan anggota-anggotanja dan komisi jang akan dibentuk oleh Bestuur Konggeres jang baru
bersama-sama dengan Hoofbestuur Perdi.”
Baru pada Kongres Bahasa Indonesia II di Medan 28
Oktober-2 November 1954, dinyatakan:
“Bahasa Indonesia
di dalam Pers dan Radio tak dapat dianggap sebagai bahasa jang tak terpelihara
baik. Bahasa Indonesia didalam Pers dan Radio adalah bahasa masjarakat umum
jang langsung mengikuti pertumbuhan sebagai fungsi masjarakat. Pers dan Radio
hendaknya sedapat mungkin berusaha memperhatikan tatabahasa jang resmi.
Menganggap perlu supaja dianjurkan adanja kerdjasama jang lebih erat antar Pers
dan Radio dengan Balai2 Bahasa.”
Dibandingkan jemawa para peserta Konggeres Bahasa
Indonesia I, sikap peserta Kongres Bahasa Indonesia II terhadap penggunaan
bahasa Indonesia dalam pers dan radio tampak melunak. Sikap lebih tahu diri
para ahli bahasa terlihat lebih jelas jika disimak hasil-hasil Kongres Bahasa
Indonesia VI di Jakarta 28 Oktober-2 November 1993.
Disebutkan dalam hasil, hasil kongres itu antara lain:
1. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa perlu membina
kerja sama yang luas dengan berbagai lembaga, terutama dengan perguruan tinggi
dan media massa.
2. Untuk meningkatkan sikap positif dan menggalakkan
penggunaan bahasa yang lebih cendekia, media cetak dianjurkan menyediakan rubrik
bahasa sebagai sarana pembaca untuk berdialog mengenai bahasa.
3. Dalam memperkaya bahasa Indonesia, dunia pers telah
menunjukkan kepeloporannya dalam menerima unsur serapan. Bagi perkembangan
bahasa, hal itu sama sekali tidak merugikan. Namun, penggunaan bahasa dalam
pers dianjurkan untuk menggali kekayaan bahasa dari bahasa serumpun dan bahasa
daerah.
4. Selain penguasaan bahasa, minat terhadap sastra
hendaknya menjadi bahan pertimbangan khusus dalam penerimaan calon wartawan.
5. Setiap media massa dianjurkan untuk mengangkat
redaktur khusus bahasa agar
pemantauan dan evaluasi atas bahasa yang dipergunakan dapat dilakukan secara lebih efektif.”
Sulit dipungkiri, media massa punya peran dominan dalam
mengarahkan perkembangan bahasa masyarakat. Sikap para ahli bahasa yang
belakangan memaklumi bahasa jurnalistik sebagai laras bahasa Indonesia tampak
lebih bijaksana, mengingat wartawan atau jurnalis juga senantiasa mengasah
kemampuan berbahasa mereka.
Sebutlah misalnya, Sepuluh Pedoman Pemakaian Bahasa dalam
Pers yang dirumuskan dan disepakati setelah berulang kali diadakan Karya
Latihan Wartawan (KLW).
Pedoman tersebut dikemukakan ketua asosiasi tunggal wartawan
waktu itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Harmoko, dalam Kongres Bahasa
Indonesia V di Jakarta, 1988. Sepuluh Pedoman Pemakaian Bahasa dalam Pers itu
adalah:
1. Wartawan
hendaknya secara konsekuen melaksanakan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan. Hal ini juga harus diperhatikan oleh para korektor, oleh karena
kesalahan paling menonjol dalam suratkabar sekarang ini adalah kesalahan ejaan.
2. Wartawan
hendaknya membatasi diri dalam singkatan atau akronim. Kalaupun ia harus menulis akronim maka satu kali
dia harus menjelaskan tanda
kurung kepanjangan akronim tersebut supaya tulisannya dapat dipahami oleh
khalayak ramai.
3. Wartawan
hendaknya jangan menghilangkan imbuhan, bentuk awal atau prefiks. Pemenggalan
kata awalan me dapat dilakukan dalam kepala berita mengingat keterbatasan
ruangan. Akan tetapi pemenggalan jangan dipukulratakan sehingga merembet pula
ke dalam tubuh berita
.
4. Wartawan
hendaknya menulis dengan kalimat-kalimat pendek. Pengutaraan pikirannya harus
logis, teratur, lengkap dengan kata pokok, sebutan dan kata tujuan (subjek,
predikat, objek).
Menulis dengan
induk kalimat dan anak kalimat yang mengandung banyak kata, mudah membuat
kalimat tidak dapat dipahami, lagi pula prinsip yang harus dipegang ialah “satu
gagasan atau satu ide dalam satu kalimat”.
5. Wartawan
hendaknya menjauhkan diri dari ungkapan klise atau stereotype yang sering
dipakai dalam transisi berita seperti kata-kata “sementara itu”, “dapat
ditambahkan”, “perlu diketahui”, “dalam
rangka”, “selanjutnya” dan lain-lain.
Dengan demikian
dia menghilangkan monotoni (keadaan atau bunyi yang selalu sama saja) dan
sekaligus dia menerapkan ekonomi kata dan penghematan dalam bahasa.
6. Wartawan
hendaknya menghilangkan kata mubazir seperti “adalah” (kata kerja kopula),
“telah” (petunjuk masa lampau), “untuk” (sebagai terjemahan to dalam bahasa
Inggris), “dari” (sebagai terjemahan of dalam hubungan milik), “bahwa” (sebagai
kata sambung) dan bentu jamak yang tidak
perlu diulang.
7. Wartawan
hendaknya mendisplinkan pikirannya supaya jangan campur aduk dalam satu kalimat
bentuk pasif (di) dengan bentuk aktif (me).
8. Wartawan
hendaknya menghindari kata-kata asing dan istilah-istilah yang terlalu teknis
dan ilmiah dalam berita. Kalaupun terpaksa
digunakan, satu kali harus dijelaskan pengertian atau maksudnya
9. Wartawan
hendaknya sedapat mungkin menaati kaidah tata bahasa.
10. Wartawan
hendaknya mengingat bahasa jurnalistik ialah bahasa yang komunikatif dan spesifik sifatnya, dan karangan yang
baik dinilai dari tiga aspek, yaitu isi, bahasa dan teknik persembahan.
Sejumlah referensi yang terbit belakangan, bahkan jelas
menyebut bahasa Indonesia jurnalistik sebagai laras ataupun ragam bahasa
Indonesia. Laras bahasa adalah kesesuaian di antara bahasa dan pemakaiannya,
sedangkan ragam bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang
berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan
bicara dan orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicaraan.
Definisi yang rumit, namun intinya adalah bahasa
Indonesia jurnalistik telah diakui sebagai bahasa yang digunakan oleh kelompok
profesi atau kegiatan dalam bidang tertentu. Dalam hal ini, yang menyangkut
kewartawanan dan persuratkabaran.
Bahasa jurnalistik adalah bahasa yang digunakan jurnalis
atau media massa untuk menyampaikan
informasi. Sesuai fungsi media massa, yakni fungsi informasi (to inform),
mediasi (to mediate), pendidikan (to educate), hiburan (to
entertain) dan kontrol sosial atau koreksi (to influence), bahasa jurnalistik
senantiasa menyandang ciri khas yang memudahkan penyampaian berita dan komunikatif.
Sebagaimana dikemukakan Marshall McLuhan dalam
Understanding Media, 1964,
pemilik ataupun pengelola media selalu dengan sekuat tenaga memberikan apa yang diinginkan khalayak, karena
mereka merasa bahwa kekuatan mereka berada pada mediumnya dan tidak pada pesan
atau programnya.
Keberpihakan yang pekat kepada khalayak itulah yang
membuat media mempunyai tata bahasanya sendiri, yakni seperangkat peraturan
yang erat kaitannya dengan berbagai alat indra dalam hubungannya dengan
penggunaan media. Inilah yang membuat bahasa jurnalistik menjadi sedikit
berbeda dengan bahasa Indonesia baku.
Karena penyajian berita yang senantiasa memenuhi unsur
penting (significance), besar (magnitude),
tepat waktu (timeliness), kedekatan
(proximity), tenar (prominance) dan menyentuh rasa kemanusiaan (human
interest), ragam bahasa jurnalistik pun senantiasa dipilih sesuai kebutuhan
memberi informasi yang padat, singkat, jelas dan
menarik.
Namun sebagaimana dikatakan McLuhan, bahwa media mempunyai tata bahasanya sendiri, maka bahasa
jurnalistik media cetak berbeda dengan
bahasa jurnalistik radio, bahasa jurnalistik televisi dan bahasa jurnalistik
media online internet. Masing-masing berkembang sesuai karakteristik jenis
medianya.
Bahasa jurnalistik media radio misalnya, karena beritanya
dituntut menciptakan theater of mind
di benak pendengar, harus cukup memberikan modal kepada pendengarnya untuk
membayangkan fakta-fakta yang disiarkan. Dan karena besifat sekilas dengar,
tentu harus lugas tanpa berpanjang kata karena harus menyesuaikan dengan
kemampuan manusia menangkap penuturan penyiar.
Sedangkan bahasa jurnalistik media cetak, kecuali harus
mematuhi kaidah umum bahasa jurnalistik, juga perlu senantiasa mempertimbangkan
keterbatasan space. Penghematan karakter huruf dan efektifitas penyampaian
paparan menjadi kunci utamanya, kecuali demi menciptakan warna dalam karya
jurnalistik tersebut.
Goenawan Mohamad dalam makalah Bahasa Indonesia
Jurnalistik menguraikan “Bahasa jurnalistik sewajarnya didasarkan atas
kesadaran terbatasnya ruangan dan waktu. Salah satu sifat dasar jurnalisme
menghendaki kemampuan komunikasi cepat dalam ruangan serta waktu yang relatif
terbatas.
Meski pers nasional yang menggunakan bahasa Indonesia
sudah cukup lama usianya, sejak sebelum tahun 1928
(tahun Sumpah Pemuda), tapi masih terasa perlu sekarang kita menuju suatu
bahasa jurnalistik Indonesia yang lebih efisien. Dengan efisien saya maksudkan
lebih hemat dan lebih jelas. Asas hemat dan
jelas ini penting buat setiap reporter, dan lebih penting lagi buat editor.”
GM lalu mengutarakan beberapa pasal yang diharapkannya
bisa diterima dalam usaha efisiensi
penulisan, yakni hemat, baik penghematan terkait unsur kata maupun kalimat.
Ada pula rumusan lain dari Sumadiria yang menyebutkan 17
ciri utama bahasa jurnalistik yang berlaku untuk semua bentuk media, yakni sederhana, singkat, padat, lugas, jelas, jernih, menarik,
demokratis, populis, logis, gramatikal, menghindari kata tutur, menghindari kata dan istilah asing, pilihan kata (diksi)
yang tepat, mengutamakan kalimat aktif, sejauh mungkin menghindari pengunaan
kata atau istilah-istilah teknis, dan tunduk kepada kaidah etika.
Sedangkan Rosihan Anwar menyebut bahasa yang digunakan
oleh wartawan dinamakan bahasa pers atau bahasa jurnalistik. Bahasa jurnalistik
menurut dia memiliki sifat-sifat khas, yaitu singkat, padat, sederhana, lancar, jelas, lugas dan menarik.
Bahasa jurnalistik didasarkan pada bahasa baku, tidak
menganggap sepi kaidah-kaidah tata bahasa, memperhatikan ejaan yang benar,
dalam kosa kata bahasa jurnalistik mengikuti perkembangan dalam masyarakat.
JS Badudu yang menyebutnya sebagai bahasa surat kabar
mensyaratkan ciri bahasa yang singkat, padat, sederhana, jelas, lugas, tetapi
selalu menarik.
Sifat-sifat itu harus dipenuhi oleh bahasa surat kabar
mengingat bahasa surat kabar dibaca oleh lapisan-lapisan masyarakat yang tidak
sama tingkat pengetahuannya.
Mengingat bahwa orang tidak harus menghabiskan waktunya hanya dengan membaca
surat kabar. Harus lugas,
tetapi jelas, agar mudah dipahami. Orang tidak perlu mesti mengulang-ulang apa
yang dibacanya karena ketidakjelasan bahasa yang digunakan dalam surat kabar.
Tak ada perbedaan mendasar dalam paparan pengertian
bahasa jurnalistik. Bahasa jurnalistik mengedepankan ekonomi kata dan kalimat namun harus mudah dimengerti oleh khalayak dan
mengikuti kaidah tata bahasa yang berlaku.
Karena berpihak kepada khalayak, maka bahasa jurnalistik
yang dikembangkan media massa satu dengan yang lain mungkin saja berbeda. Media
massa di Bali misalnya akan menghindari kata celak, kenyang dan butuh karena
konotasi negatif akibat bahasa daerah setempat. Sementara itu, media massa di
Jawa perlu senantiasa menghindari logika bahasa yang tak ekonomis akibat
terjemahan langsung kata sing atau nek yang dianut bahasa daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar